Undang
Undang No. 24 Tahun 1992
Tentang :
Penataan Ruang
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
A.
Bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan
kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman
ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan
dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila.
B.
Bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam
di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan
terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu
kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan,
yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C.
Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan,
sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat
(3) Undang - Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Kcamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
TANGGAPAN
Menanggapi UU No 24 Tahun 1992
mengenai Penataan Ruang, kita harus bersyukur akan kekayaan alam yang
dilimpahkan Tuhan Yang Maha Esa di Bumi tercinta Indonesia ini. Keindahan
kehijauan kebiruan keragaman tercipta dalam tanah Indonesia kita.
Tidak terlepas dari rasa bangga
kepada tanah Indonesia, masih banyak sekali orang di negeri ini tidak
memikirkan apa makna dari kecanduan. Orang berpikir sumber daya alam yang sudah
ada harus dipakai dan dihabiskan, dari pemikiran – pemikiran seperti ini yang
akan membuat alam juta menangis.
Di dalam undang – undang jelas sudah
terlihat peraturan – peraturan yang sudah ada untuk dilakukan, tetapi tetap
masih ada pelanggaran – pelanggaran seperti penebangan hutan, pengerukan perut
bumi dan lain sebagainya.
Di bidang ke arsitekturan kita juga
sebagai arsitek harus memikirkan bagaimana cara untuk beralaskan undang –
undang, dengan tidak asal membangun bangunan, membangun dengan aturan – aturan yang
sudah ditetapkan, menyediaka ruang resap air, menciptakan kota hijau dan lain
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar