UU NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Menimbang :
A.
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya
adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi,
dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor
penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta
kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
B. Bahwa dalam
rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan
tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman
sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
C. Bahwa
peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
D. Bahwa
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran
Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Untuk
mewujudkan permukiman yang layak, sehat, aman dan serasi serta berlandaskan
pancasila, peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan.
Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan
permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab.
Berikut ini adalah penjelasan singkat undang - undang tersebut tiap bab-nya.
- Bab kesatu, KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2), dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
- Bab kedua, ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
- Bab ketiga, PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan – aturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan perumahan.
- Bab keempat, PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemerintah daerah, pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kepada masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
- Bab kelima, PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yangg sama bagi tiap warga negara dalam pembangunan.
- Bab keenam, PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
- Bab ketujuh, KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan - peraturan di atas.
- Bab kedelapan, KETENTUAN LAIN LAIN (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal - pasal di atas.
TANGGAPAN
Menanggapi perihal UU
No 4 Tahun 1992 tentang Pemukiman ialah. Berdasarkan pengertian dari tiap
masing-masing definisi mengenai rumah, perumahan, beserta premukiman yang
secara luas, saya mengetahui definisi masing-masing dari sumber
www.penataanruang.net yang menjelaskan beberapa definisi tersebut. Rumah ialah
bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan. sedangkan Permukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan. Rumah/permukiman adalah sebagai pokok dasar yang pada hakekatnya
semua manusia di bumi menempati sebuah rumah/permukiman. Dimana permukiman
seperti perumahan, komplek, dan lain-lain memang dibutuhkan oleh khal layak
yang dapat melangsungkan kesejahteraan hidup mereka bersama keluarga. Wilayah
permukiman dapat berpengaruh dengan psikologi terhadap manusia itu sendiri dan
sangat perlu sekali permukiman dibuat serta dikembangkan demi kelangsungan
hidup mereka dan juga mengidentifikasikan kependudukan manusia di bangsa ini
dengan jelas yang dapat berlangsungnya ketertiban umum untuk bangsa dan negara. Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk berperan meningkatkan kesejahteraan wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar