Rabu, 13 Februari 2013

UNDANG - UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL



TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda .
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu Negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya Negara Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuk tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:
·         Proklamasi Kemerdekaan        :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
·         Pembukaan UUD 1945            :
“ Kemudian daripada itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”

Kedua pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
·         Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka.
·         Penetapan tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.

PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang - Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.


TANGGAPAN

Menurut saya, hukum yang sudah diterapkan di Indonesia sebagaimana mestinya sampai saat ini masih belum optimal digunakan. Mengapa saya mengatakan demikian? Dari pengalaman yang saya rasakan, Indonesia memang Negara Hukum namun Indonesia belum bisa menerapkan semua hukum itu kepada masyarakat luas akan hukum apa yang telah dibuat secara jujur secara adil secara luas secara terang - terangnya.
Dalam bidang pembangunan, banyak beberapa peraturan yang diterapkan putih oleh pemerintahan namun tetap saja banyak orang yang membuat hitam diantara peraturan tersebut. Misalnya, pembangunan tempat ibadah banyak sekali permasalahan di dalam hal satu ini. Tempat ibadah A di cekal tidak bisa didirikan tidak bisa direalisasikan. Apa ini yang dinamakan ke-bhi-ne-ka-tung-gal-ika-an ?
Apa kita salah untuk bermimpi kita bisa saling damai satu dengan yang lainnya? Kalau undang – undang itu ada, apa mimpi berdamai bisa di realisasikan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar