TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda .
Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Tata hukum
Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu Negara Indonesia.
Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya Negara Indonesia
yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuk
tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:
·
Proklamasi
Kemerdekaan :
“Kami bangsa
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
·
Pembukaan
UUD 1945 :
“ Kemudian
daripada itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
Kedua
pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
·
Menjadikan
Indonesia suatu negara yang merdeka.
·
Penetapan
tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara.
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang - Undang
menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
TANGGAPAN
Menurut saya, hukum yang sudah
diterapkan di Indonesia sebagaimana mestinya sampai saat ini masih belum
optimal digunakan. Mengapa saya mengatakan demikian? Dari pengalaman yang saya
rasakan, Indonesia memang Negara Hukum namun Indonesia belum bisa menerapkan
semua hukum itu kepada masyarakat luas akan hukum apa yang telah dibuat secara
jujur secara adil secara luas secara terang - terangnya.
Dalam bidang pembangunan, banyak
beberapa peraturan yang diterapkan putih oleh pemerintahan namun tetap saja
banyak orang yang membuat hitam diantara peraturan tersebut. Misalnya, pembangunan
tempat ibadah banyak sekali permasalahan di dalam hal satu ini. Tempat ibadah A
di cekal tidak bisa didirikan tidak bisa direalisasikan. Apa ini yang dinamakan
ke-bhi-ne-ka-tung-gal-ika-an ?
Apa kita salah untuk bermimpi
kita bisa saling damai satu dengan yang lainnya? Kalau undang – undang itu ada,
apa mimpi berdamai bisa di realisasikan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar