I.
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
·
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
·
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai
dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
·
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat
kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada
hukum publik.
·
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada
akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga
negara.
II.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
a.
Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah
pengembangan :
·
nilai-nilai cinta tanah air;
·
kesadaran
berbangsa dan bernegara;
·
keyakinan
terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
·
nilai-nilai
demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
·
kerelaan
berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta kemampuan awal bela
negara.
b.
Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud yang dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan
kewarganegaraan.
c.
Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud yang meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
d.
Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud dengan
Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar