A. LATAR
BELAKANG
Perjalanan bangsa Indonesia dari
sebelum penjajahan hingga sekarang, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda dan ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan dengan
dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan sehingga menimbulkan kekuatan
yang mendorong terbentuknya NKRI di Nusantara. Semangat juang bangsa dalam meraih
kemerdekaan harus dipertahankan dan dimiliki oleh setiap warga Indonesia.
Namun kini, semangat tersebut telah luntur akibat
pengaruh globalisasi yang membuat dunia menjadi transparan. Pada masa
perjuangan fisik, kekuatan yang dasyat terlahir karena kekuatan mental para
pejuang bangsa. Untuk masa sekarang dan masa depan, diperlukan juga perjuangan
non fisik sesuai dengan profesi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. KOMPETENSI
YANG DIHARAPKAN
Dapat mengantisipasi masa depan yang
selalu berubah dengan memiliki wawasan kesadaraan bernegara dan bela negara,
serta berpola pikir, sikap, dan tindak yang cinta tanah air demi utuhnya
Indonesia. Setiap warga negara Indonesia harus menguasai IPTEK dan seni untuk
menumbuhkan wawasan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
meningkatkan kualiatas bangsa Indonesia dengan mental yang cerdas dan penuh
rasa tanggung jawab.Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
terhadap negaranya.
C. PENGERTIAN
DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
·
Bangsa :
sekelompok
manusia yang mendiami satu wilayah yang sama dan terikat dengan kesatuan bahasa.
·
Negara :
organisasi
dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang mendiami satu wilayah dan
mengetahui adanya satu pemerintahan.
·
Teori Terbentuknya Negara :
Teori Hukum
Alam, Ketuhanan, dan Perjanjian
·
Unsur Negara :
Konstitutuf
dan Deklaratif
·
Bentuk Negara :
Kesatuan dan
Serikat
D. NEGARA DAN
WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
1.
Proses Bangsa yang Menegara
·
Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
·
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan
·
Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur
2.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
·
Memahami,
mengetahui, dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
·
Tanggung
jawab warga negara adalah pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara
serta berani menanggung akibat dari pelaksanaannya.
·
Ikut
berpartisipasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan negara.
E. PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
1. Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat
2. 2 Bentuk Demorasi : Monarki dan Republik
3. Teori Trias Politica (Montesque) : Badan Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif
Klasifikasi Sistem Pemerintahan :
·
Sistem
Kepartaian : Multi partai, dua partai, dan satu partai
·
Sistem
pengisisan jabatan pemegang kekuasaan negara
·
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara
F. PRINSIP
DASAR PEMERINTAHAN RI
1. Prinsip dasar negara RI yang tercantum dalam UUD'45
adalah Indonesia berdasar atas hukum dan sistem konstitusi, kekuasaan negara
tertinggi di MPR, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR,
Presiden dan menteri tidak brtanggung jawab terhadap DPR, menteri adalah
pembantu Presiden, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
2. Presiden dibantu oleh (tugas dan fungsi) : Departemen
beserta aparatnya, Lembaga pemerintahan bukan departemen, dan BUMN.
3. Pembantu presiden (wilayah dan tingkat pemerintahan) :
Pemerintah Pusat, Wilayah, dan Daerah.
4. Demokrasi Indonesia adalah sistem pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat dengan musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan masalah.
G. PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Dalam Universal Declaration of Human Rights No. 217A
(III),10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan :
1. Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama.
2. Kebebasan berbicara, beragama, dari rasa takut, dan
kekurangan.
3. Hak-hak manusia perlu dilindungi oleh hukum.
4. Persahabatan antar negara dianjurkan.
5. Anggota PBB telah memberikan penghargaan terhadap HAM.
6. Negara anggota berjanji akan memperbaiki penghargaan
terhadap pelaksanaan HAM dan kebebasan bekerja sama.
7. Arti hak dan kebebasan sangat penting untuk
terlaksananya janji.
H. KERANGKA
DASAR KEHIDUPAN NASIONAL
1. Sila-sila dalam Pancasila merupakan falsafah dan
cita-cita bangsa.
2. Pancasila merupakan landasan Idealisme karena
sila-silanya merupakan kebenaran yang harus diwujudkan.
I. LANDASAN
HUBUNGAN UUD'45 DAN NKRI
1. Cita-cita bangsa terdapat pada Pembukaan UUD'45.
2. Terbentuknya UUD'45 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI
sehingga resmi terbentuk NKRI dan UUD'45 merupakan landasan konstitusinya.
3. UUD'45 mewadahi perbedaan pendapat.
4. Tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur
dalam UUD'45.
J. PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Pada orde lama (1945-1965) terbentuk organisasi
perlawanan rakyat tingkat desa (OKD) dan sekolah (OKS) sebagai hasil dari UU
tentang PPRR No.29 th 1954.
2. Periode orde baru (1965-1998) adanya penyelenggaraan
pendidikan pendahuluan bela negara dari TK.
3. Periode reformasi (1998-sekarang) keluar UU No20 th
2003 yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi meliputi : Wawasan Nusantara, Ketahana
Nasional, Politik, dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar