Rabu, 13 Februari 2013

PERENCANAAN FISIK BANGUNAN



Pengertian Perencanaan
Perencanaan adalah proses dasar di mana manajemen memutuskan tujuan dan cara mencapainya. Perbedaan pelaksanaan adalah hasil tipe dan tingkat perencanaan yang berbeda pula. Perencanaan dalam organisasi adalah esensial, karena dalam kenyataannya perencanaan memegang peranan lebih dibanding fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Tipe dan Klasifikasi perencanaan
Perencanaan dan rencana dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara yang berbeda. Cara pengklasifiasian perencanaan akan menentukan isi rencana dan bagaimana perencanaan itu dilakukan. Meskipun proses dasar perencanaan adalah sama bagi setiap pimpinan manajer, dalam praktek perencanaan dapat mengambil berbagai bentuk. Ini disebabkan beberapa alasan :
A.    Perbedaan tipe negara organisasi mempunyai perbedaan misi (maksud), di mana, pendekatan perencanaan yang digunakan berbeda pula.
B.     Bahkan dalam suatu negara organisasi yang sama dibutuhkan tipe-tipe perencanaan yang berbeda untuk waktu-waktu yang berbeda, dan
C.     Pimpinan manajer yang berlainan akan mempunyai gaya perencanaan yang berbeda.
Ada paling sedikit lima dasar pengklasifikasian rencana-rencana sebagai berikut :
1.      Bidang Fungsional
2.      Tingkat Organisasional
3.      Karakteristik-karakteristik (sifat) Rencana
4.      Waktu
5.      Unsur-unsur Rencana
BIDANG PERENCANAAN FISIK DAN PRASARANA DIBAGI MENJADI DUA SUB BIDANG :
Sub bidang tata ruang dan lingkungan dan Sub bidang prasarana wilayah
1.      Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
·         Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tata ruang dan lingkungan.
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
·         Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
·         Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·         Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·         Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

2.      Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
·         Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah.
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah.
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
·         Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
·         Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·         Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·         Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar