Pengertian Perencanaan
Perencanaan adalah
proses dasar di mana manajemen memutuskan tujuan dan cara mencapainya.
Perbedaan pelaksanaan adalah hasil tipe dan tingkat perencanaan yang berbeda
pula. Perencanaan dalam organisasi adalah esensial, karena dalam kenyataannya perencanaan
memegang peranan lebih dibanding fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Tipe dan Klasifikasi perencanaan
Perencanaan dan rencana
dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara yang berbeda. Cara pengklasifiasian
perencanaan akan menentukan isi rencana dan bagaimana perencanaan itu
dilakukan. Meskipun proses dasar perencanaan adalah sama bagi setiap pimpinan
manajer, dalam praktek perencanaan dapat mengambil berbagai bentuk. Ini
disebabkan beberapa alasan :
A.
Perbedaan tipe negara organisasi
mempunyai perbedaan misi (maksud), di mana, pendekatan perencanaan yang
digunakan berbeda pula.
B.
Bahkan dalam suatu negara organisasi
yang sama dibutuhkan tipe-tipe perencanaan yang berbeda untuk waktu-waktu yang
berbeda, dan
C.
Pimpinan manajer yang berlainan akan mempunyai
gaya perencanaan yang berbeda.
Ada paling sedikit lima
dasar pengklasifikasian rencana-rencana sebagai berikut :
1.
Bidang
Fungsional
2.
Tingkat
Organisasional
3.
Karakteristik-karakteristik
(sifat) Rencana
4.
Waktu
5.
Unsur-unsur
Rencana
BIDANG PERENCANAAN FISIK DAN PRASARANA DIBAGI MENJADI DUA SUB BIDANG :
Sub bidang tata ruang dan lingkungan dan Sub bidang prasarana wilayah
1.
Sub Bidang
Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang
Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
·
Membantu
Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tata ruang
dan lingkungan.
·
Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
·
Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
·
Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan
Lingkungan.
·
Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta
merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·
Melaksanakan
tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
2.
Sub Bidang
Prasarana Wilayah
Sub Bidang
Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
·
Membantu
Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang
Prasarana Wilayah.
·
Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah.
·
Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
·
Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
·
Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan
langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·
Memberikan saran
dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·
Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar