Rabu, 13 Februari 2013

HUKUM PERBURUHAN UNDANG - UNDANG PERBURUHAN



Hukum Perburuhan Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia.
Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. Proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. Faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun kenyataanya Undang - undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak - hak normatif tersebut. Memang undang - undang perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. Disamping seabrek kelemahan lain yang kedepan musti segera dicarikan jalan keluarnya.
Hukum Perburuhan era Reformasi
Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
TANGGAPAN
Seharusnya undang – undang dapat dijadikan landasan atau dasar untuk menjamin kesejahteraan buruh. Tidak dapat dilupakan buruh di Indonesia itu hampir menjadi tradisi, jelas ini akan akan mempertambah persentasi akan naiknya angka buruh di Indonesia. Dengan adanya undang – undang perburuhan di Indonesia, diharapkan menjadi nilai tambah untuk kemajuan perburuhan di Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi yang keluar jalur ke arah negatif yang mengabaikan undang – undang perburuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar