Hukum Perburuhan Adalah seperangkat aturan dan norma
baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial
antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain.
Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia.
Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum
perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara
regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. Proses industrialisasi
sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam
perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi
peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam
Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. Faktanya, berbagai hak
normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun
kenyataanya Undang - undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak -
hak normatif tersebut. Memang undang - undang perburuhan juga mengatur aturan
pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. Disamping
seabrek kelemahan lain yang kedepan musti segera dicarikan jalan keluarnya.
Hukum Perburuhan era Reformasi
Era Reformasi
benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara regulatif, dan Gradual hukum
perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal tersebut terepresentasi dalam
tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang No. 21 tahun
2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
TANGGAPAN
Seharusnya undang –
undang dapat dijadikan landasan atau dasar untuk menjamin kesejahteraan buruh. Tidak
dapat dilupakan buruh di Indonesia itu hampir menjadi tradisi, jelas ini akan
akan mempertambah persentasi akan naiknya angka buruh di Indonesia. Dengan adanya
undang – undang perburuhan di Indonesia, diharapkan menjadi nilai tambah untuk
kemajuan perburuhan di Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi yang keluar jalur
ke arah negatif yang mengabaikan undang – undang perburuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar