A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan
POLSTRANAS
Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah
suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan
kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Sedangkan dalam
arti kebijaksanaan (policy),
titik beratnya adalah adanya proses
pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, dan pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi, politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara,
Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijakan umum, dan Distribusi.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI
NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional.
C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI
NASIONAL
Politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK,
dan MA. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung
oleh rakyat pada tahun 2004.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional
dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak (kebijakan tertinggi yang menyeluruh, mencakup penentuan
undang-undang dasar, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara)
2. Tingkat
kebijakan umum (menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu)
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus (merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur. Wewenang berada di tangan
menteri)
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis (kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan)
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah (wewenang
terletak pada Gubernur dengan persetujuan DPRD. Berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II)
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
dan MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan
perkembangan global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya
bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
OTONOMI DAERAH
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluasluasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, Moneter/fiskal, dan peradilan
(yustisi).
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan
keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan
kaum.
Pemuda
dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
2. Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga- lembaga pendidikan
sebagai pusat pembinaan
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan
generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif Iainnya (narkoba).
Pembangunan Daerah
1. Secara umum dengan mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan
bertanggung jawab.
2. Secara
khusus dengan pengembangan otonomi daerah di dalam wadah NKRI untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan secara khusus dan bersungguh-sungguh.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan Lingkungan hidup.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif.
4. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
5. Menerapkan
indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan.
Implementasi di bidang
pertahanan dan keamanan
1.
Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten.
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
3.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
4.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional.
5. Menuntaskan upaya
memandirikan Kepolisian Negara RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar