Kamis, 29 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.     LATAR BELAKANG

Perjalanan bangsa Indonesia dari sebelum penjajahan hingga sekarang, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dan ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan dengan dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan sehingga menimbulkan kekuatan yang mendorong terbentuknya NKRI di Nusantara. Semangat juang bangsa dalam meraih kemerdekaan harus dipertahankan dan dimiliki oleh setiap warga Indonesia.
Namun kini, semangat tersebut telah luntur akibat pengaruh globalisasi yang membuat dunia menjadi transparan. Pada masa perjuangan fisik, kekuatan yang dasyat terlahir karena kekuatan mental para pejuang bangsa. Untuk masa sekarang dan masa depan, diperlukan juga perjuangan non fisik sesuai dengan profesi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.     KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Dapat mengantisipasi masa depan yang selalu berubah dengan memiliki wawasan kesadaraan bernegara dan bela negara, serta berpola pikir, sikap, dan tindak yang cinta tanah air demi utuhnya Indonesia. Setiap warga negara Indonesia harus menguasai IPTEK dan seni untuk menumbuhkan wawasan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk meningkatkan kualiatas bangsa Indonesia dengan mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab.Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara terhadap negaranya.

C.     PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
·         Bangsa             :
sekelompok manusia yang mendiami satu wilayah yang sama dan terikat dengan kesatuan bahasa.
·         Negara             :
organisasi dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang mendiami satu wilayah dan mengetahui adanya satu pemerintahan.
·         Teori Terbentuknya Negara                 :
Teori Hukum Alam, Ketuhanan, dan Perjanjian
·         Unsur Negara                                       :
Konstitutuf dan Deklaratif
·         Bentuk Negara                                     :
Kesatuan dan Serikat

D.     NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

1.      Proses Bangsa yang Menegara
·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
·         Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
·         Memahami, mengetahui, dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
·         Tanggung jawab warga negara adalah pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta berani menanggung akibat dari pelaksanaannya.
·         Ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan negara.

E.     PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1.      Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
2.      2 Bentuk Demorasi : Monarki dan Republik
3.      Teori Trias Politica (Montesque) : Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Klasifikasi Sistem Pemerintahan :
·         Sistem Kepartaian : Multi partai, dua partai, dan satu partai
·         Sistem pengisisan jabatan pemegang kekuasaan negara
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara

F.      PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN RI

1.      Prinsip dasar negara RI yang tercantum dalam UUD'45 adalah Indonesia berdasar atas hukum dan sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi di MPR, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Presiden dan menteri tidak brtanggung jawab terhadap DPR, menteri adalah pembantu Presiden, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
2.      Presiden dibantu oleh (tugas dan fungsi) : Departemen beserta aparatnya, Lembaga pemerintahan bukan departemen, dan BUMN.
3.      Pembantu presiden (wilayah dan tingkat pemerintahan) : Pemerintah Pusat, Wilayah, dan Daerah.
4.      Demokrasi Indonesia adalah sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dengan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.

G.    PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Dalam Universal Declaration of Human Rights No. 217A (III),10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan :

1.      Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama.
2.      Kebebasan berbicara, beragama, dari rasa takut, dan kekurangan.
3.      Hak-hak manusia perlu dilindungi oleh hukum.
4.      Persahabatan antar negara dianjurkan.
5.      Anggota PBB telah memberikan penghargaan terhadap HAM.
6.      Negara anggota berjanji akan memperbaiki penghargaan terhadap pelaksanaan HAM dan kebebasan bekerja sama.
7.      Arti hak dan kebebasan sangat penting untuk terlaksananya janji.

H.    KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL

1.      Sila-sila dalam Pancasila merupakan falsafah dan cita-cita bangsa.
2.      Pancasila merupakan landasan Idealisme karena sila-silanya merupakan kebenaran yang harus diwujudkan.

I.       LANDASAN HUBUNGAN UUD'45 DAN NKRI

1.      Cita-cita bangsa terdapat pada Pembukaan UUD'45.
2.      Terbentuknya UUD'45 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sehingga resmi terbentuk NKRI dan UUD'45 merupakan landasan konstitusinya.
3.      UUD'45 mewadahi perbedaan pendapat.
4.      Tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dalam UUD'45.

J.      PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

1.      Pada orde lama (1945-1965) terbentuk organisasi perlawanan rakyat tingkat desa (OKD) dan sekolah (OKS) sebagai hasil dari UU tentang PPRR No.29 th 1954.
2.      Periode orde baru (1965-1998) adanya penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela negara dari TK.
3.      Periode reformasi (1998-sekarang) keluar UU No20 th 2003 yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
4.      Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi meliputi : Wawasan Nusantara, Ketahana Nasional, Politik, dan Strategi Nasional.

Senin, 26 Maret 2012

KEWARGANEGARAAN


       I.            PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
·         Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

    II.            PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
a.       Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
·         nilai-nilai cinta tanah air;
·          kesadaran berbangsa dan bernegara;
·          keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
·          nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
·          kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
b.      Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud yang dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
c.       Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud yang meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
d.      Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.