Rabu, 13 Februari 2013

UNDANG - UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL



TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda .
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu Negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya Negara Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuk tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:
·         Proklamasi Kemerdekaan        :
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
·         Pembukaan UUD 1945            :
“ Kemudian daripada itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”

Kedua pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
·         Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka.
·         Penetapan tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.

PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang - Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.


TANGGAPAN

Menurut saya, hukum yang sudah diterapkan di Indonesia sebagaimana mestinya sampai saat ini masih belum optimal digunakan. Mengapa saya mengatakan demikian? Dari pengalaman yang saya rasakan, Indonesia memang Negara Hukum namun Indonesia belum bisa menerapkan semua hukum itu kepada masyarakat luas akan hukum apa yang telah dibuat secara jujur secara adil secara luas secara terang - terangnya.
Dalam bidang pembangunan, banyak beberapa peraturan yang diterapkan putih oleh pemerintahan namun tetap saja banyak orang yang membuat hitam diantara peraturan tersebut. Misalnya, pembangunan tempat ibadah banyak sekali permasalahan di dalam hal satu ini. Tempat ibadah A di cekal tidak bisa didirikan tidak bisa direalisasikan. Apa ini yang dinamakan ke-bhi-ne-ka-tung-gal-ika-an ?
Apa kita salah untuk bermimpi kita bisa saling damai satu dengan yang lainnya? Kalau undang – undang itu ada, apa mimpi berdamai bisa di realisasikan?

Kamis, 01 November 2012

KUDA BATIK

di waktu - waktu lenggang secara tidak sengaja belajar menggambar juga
kebetulan teman ada yang pandai gambar, jadi ketularan gitu suka menggambar juga
'berteman dengan pedagang ikan akan tertular amis, berteman dengan sales parfume akan tertular wangi pula'

kuda batik



RUMAH SEDERHANA.SKP

disini saya sedang belajar tiga dimensi
desain ini saya realisasikan dari rumah saya sendiri
kurang lebih seperti ini bentuknya
rumahnya kecil
dan di rumah ini juga terlahir ide - ide kecil untuk berkarya


KOMPOSISI WARNA

ini komposisi warna
ini dibuat menggunakan spidol 12 warna biasa
dan di kerjakan dengan sabar


KOMPOSISI TITIK

ini komposisi titik
membuatnya memakai drawing pen 0.2
dan di kerjakan dengan sabar
















ini juga kompoisi titik menggunakan alat yang sama



Selasa, 30 Oktober 2012

GAZEBO

ini pertama kali belajar tiga dimensi 3D
disuruh dosen membuat gazebo
nama programnya 3D ini adalah sketchup
 












terus sekalian belajar render sama teman
nama program render nya vray for sketchup


Jumat, 26 Oktober 2012

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


       I.            PENGANTAR HUKUM PRANTA PEMBANGUNAN

A.    Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

Hukum adalah Seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia, dibuat oleh pejabat yang berwenang yang disertai sanksi.
Pranata adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pranata hukum adalah suatu tatanan atau pedoman prilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

B.     Struktur Hukum Pranata

1.      Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2.      Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yangg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.      Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.      Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.

C.    Contoh Umum :

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.